• Beranda
  • Yayasan
    • Profil Yayasan Nurul Iman
    • Kegiatan Yayasan Nurul Iman
  • Unit Pendidikan
    • PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • PKBM Fatimah Az Zahra
  • Pendaftaran
    • Pendaftaran PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pendaftaran SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pendaftaran Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • Pendaftaran PKBM Fatimah Az Zahra
  • Berita Kegiatan
    • Kegiatan PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • Kegiatan SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Kegiatan Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • Kegiatan PKBM Fatimah Az Zahra
  • Kajian & Artikel
  • NURIM Peduli
  • SINURIM
  • Kontak
  • Beranda
  • Yayasan
    • Profil Yayasan Nurul Iman
    • Kegiatan Yayasan Nurul Iman
  • Unit Pendidikan
    • PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • PKBM Fatimah Az Zahra
  • Pendaftaran
    • Pendaftaran PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pendaftaran SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pendaftaran Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • Pendaftaran PKBM Fatimah Az Zahra
  • Berita Kegiatan
    • Kegiatan PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • Kegiatan SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Kegiatan Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • Kegiatan PKBM Fatimah Az Zahra
  • Kajian & Artikel
  • NURIM Peduli
  • SINURIM
  • Kontak
No Result
View All Result
Yayasan Nurul Iman
No Result
View All Result
Home Kajian & Artikel Fiqih

Pemanfaatan Uang Hasil Riba dan Bunga Bank

Nurul Iman by Nurul Iman
27/10/2021
in Fiqih, Kajian & Artikel
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan “Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?”, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang-terangan maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.

Pertanyaan:

  1. Untuk itu dalam kesempatan ini, kami ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut, boleh dipakai untuk hal-hal apa saja?
  2. Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini sekitar 1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional, apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil “Tidak ada pajak untuk kaum muslimin”, Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya?


Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudaraku! pertama-tama saya mengucapkan: semoga Allah memberkahi usaha anda. Semangat anda untuk mengetahui hukum riba dan metode mengelola harta riba menunjukkan bahwa anda adalah seorang mukmin yang taat beragama. Semoga Allah Ta’ala semakin menambahkan keimanan dan hidayah-Nya kepada anda serta membukakan pintu-pintu rizqi yang halal nan berkah.

Saya yakin masalah keharaman riba, tidak ada lagi keraguan pada diri anda, betapa tidak, pada kesempatan ini anda telah menanyakan tentang metode mengelola riba. Oleh karenanya tidak ada perlunya bagi saya untuk membahas tentang keharamannya. Akan tetapi seperti yang anda pertanyakan, saya akan langsung membahas tentang metode mengelola harta riba, baik yang diperoleh dari perbankan atau lainnya.

Pada kesempatan ini saya juga tidak ragu bahwa anda tidak akan sudi untuk memakan harta riba walaupun sedikit, oleh karena itu jawaban pertanyaan anda ini dapat ditebak dari sikap anda sendiri. Sikap anda ini selaras dengan keterangan para ulama’ bahwa kita berkewajiban untuk melepaskan harta riba, dan tidak dibenarkan untuk menggunakannya, baik dimakan atau digunakan dalam kepentingan lainnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang dikemanakan harta riba yang terlanjur kita peroleh?

Secara global, ulama’ terbagi menjadi dua kelompok besar:

Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.

Kedua: Mereka berpendapat harta riba dapat harus kita salurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, baik yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, semisal pembangunan madrasah atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir-miskin.

Dan sebatas ilmu saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:

1.  Tidak ada dalil yang membedakan antara amal sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum dari yang manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.

2.  Harta haram dalam islam dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar:

A.  Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.
B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama’ ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:

تَغَيُّرُ أَسْبَابِ الِمْلِك يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَان

“Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.”

Dengan demikian harta riba haram atas kita karena kita memperolehnya dengan cara-cara yang diharamkan, yaitu riba, akan tetapi dzat uang itu sendiri tidak dapat dinyatakan haram atau halal. Selanjutnya bila harta riba kita itu diberikan kepada fakir – miskin, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba. Oleh karena itu dahulu Nabi shallallaahu alaihi wa sallam tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang Yahudi, padahal beliau mengetahui bahwa kaum Yahudi mendapatkan sebagian hartanya dari memperjual-belikan babi, khamer, dan menjalankan riba. Yang demikian itu, dikarenakan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bertransaksi dengan yahudi dengan cara-cara yang dibenarkan, sehingga perbuatan yahudi memperjual-belikan babi di belakang  beliau tidak menjadi masalah.

Pendek kata, harta riba yang anda peroleh wajib hukumnya untuk disalurkan kepada orang lain yang membutuhkan atau untuk mendanai kegiatan sosial, dan tidak dibenarkan bagi anda untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar pajak. Yang demikian itu dikarenakan pembayaran pajak – walaupun pajak diharamkan dalam islam- adalah bagian dari kepentingan anda pribadi.

Selanjutnya, masalah bagi hasil yang anda peroleh dari perbankan syari’ah yang ada di negri kita, menurut saya diperlakukan sama dengan bunga yang anda peroleh dari perbankan konvensional. Karena sebatas yang saya ketahui, praktek kedua jenis perbankan tersebut tidak ada bedanya, sama-sama membungakan uang, dan bukan bisnis guna mendapatkan keuntungan. Terlebih-lebih menurut peraturan perbankan yang ada di negri kita, perbankan adalah badan keuangan dan tidak boleh merangkap sebagai badan usaha, dengan demikian ruang kerjanya hanya sebatas pembiayaan yang nota bene aman dari resiko usaha.

Wallahu a’alam bisshawab, wassalamu’alaikum warahmatullah.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

sumber : konsultasisyariah.com

Related Posts

Kajian & Artikel

Guru Adalah Karunia Pilihan yang diberikan Allah | Ustadz Abdul Rosyid Lc

by Nurul Iman
09/01/2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=oshh_0M2LBE

Read more

Sempurnakan tahfidz Quran, lakukan 5 hal ini untuk semakin akrab dengan al-Quran

28/11/2022

Siapakah Thagut Itu?

02/01/2023

Bagaimana Membiayai Pendidikan Anak dengan Penghasilan Haram ? & Apakah Gaya Leadership Kepemimpinan Orangtua Harus Sama / Berbeda dalam mendidik anak ?

24/10/2022

Bagaimana Kiat Mudah Sederhana Untuk Mmemberikan Kebiasaan-kebiasaan Yang Baik Untuk Anak-anak Kita ?

18/10/2022

Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak Baik

12/10/2022
Next Post

Akal-Akalan dalam Riba

Comments 1

  1. Ping-balik: Bunga Bank itu RIBA – Yayasan Nurul Iman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Berita Kegiatan

Oasis Dynamic Review 2021

by Nurul Iman
02/02/2023
0

Oasis dynamic is one of the matchmaking web sites open to people who are willing to communicate on the net....

Read more

Oasis Dynamic Review 2021

BeerMenus: Where Thirsty Beer Enthusiasts Look For Specialty Brews to Liven Up Any Date Night

Urban Farming – PKBM Fatimah Az-Zahra 2022/2023

Urban Farming – SD Islam Tepadu Nurul Iman 2022/2023

Guru Adalah Karunia Pilihan yang diberikan Allah | Ustadz Abdul Rosyid Lc

Kerja Bakti SD Islam Tepadu Nurul Iman | Jum’at 6 Januari 2023

Load More

Popular Posts

No Content Available

Yayasan Nurul Iman berdiri pada tahun 1998. Selanjutnya dibentuk badan hukum resmi yang bernama Yayasan Nurul Iman , Akta Notaris No.SK Menkumham RI nomor : AHU – 140.AH04 Tahun 2012.

Kantor Kami

Jl. Tlogo Indah No.3, Banjardowo, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50117

No. Telpon / WhatsApp : (024) 76586951 / 0812-2839-4112

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Copyright © 2019 Yayasan Nurul Iman Semarang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Yayasan
    • Profil Yayasan Nurul Iman
    • Kegiatan Yayasan Nurul Iman
  • Unit Pendidikan
    • PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • PKBM Fatimah Az Zahra
  • Pendaftaran
    • Pendaftaran PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pendaftaran SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Pendaftaran Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • Pendaftaran PKBM Fatimah Az Zahra
  • Berita Kegiatan
    • Kegiatan PAUD & TK Islam Terpadu Nurul Iman
    • Kegiatan SD Islam Terpadu Nurul Iman
    • Kegiatan Pesantren Putri Tahfizhul Qur’an Fatimah Az Zahra
    • Kegiatan PKBM Fatimah Az Zahra
  • Kajian & Artikel
  • NURIM Peduli
  • SINURIM
  • Kontak

© 2019 Yayasan Nurul Iman